RTR KSNRencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional atau RTR KSN merupakan rencana rinci tata ruang tingkat nasional dan penjabaran dari RTRWN. RTR KSN disusun sesuai dengan tujuan penetapan masing-masing KSN. Muatan RTR KSN ditentukan oleh nilai strategis yang menjadi kepentingan nasional yang berisi aturan terkait dengan hal-hal spesifik di luar kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Kepentingan nasional pada KSN merupakan dasar pertimbangan utama dalam penyusunan dan penetapan RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota. RTR KSN juga menjadi acuan teknis bagi instansi sektoral dalam penyelenggaraan penataan ruang. RTR KSN ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Tipologi KSN ditetapkan berdasarkan sudut kepentingannya, yaitu:
1. Pertahanan dan keamanan.
2. Pertumbuhan ekonomi
3. Sosial dan budaya
4. Pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi
5. Fungsi dan daya dukung lingkungan hidup
- Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
Perpres No. 54 Tahun 2008 - Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan
Perpres No. 45 Tahun 2011 - Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar
Perpres No. 55 Tahun 2011 - Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
Perpres No. 62 Tahun 2011 - Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun
Perpres No. 87 Tahun 2011 - Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Perpres No. 179 Tahun 2014 - Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Dan Tabanan
Perpres No. 51 Tahun 2014 - Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya
Perpres No. 58 Tahun 2014 - Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
Perpres No. 70 Tahun 2014 - Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya
Perpres No. 81 Tahun 2014 - Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
Perpres No. 31 Tahun 2015 - Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua
Perpres No. 32 Tahun 2015 - Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku
Perpres No. 33 Tahun 2015 - Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua Barat
Perpres No. 34 Tahun 2015 - Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara
Perpres 11 tahun 2017 - Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Unggaran, Salatiga, Semarang Dan Purwodadi
Perpres No. 78 Tahun 2017 - Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Perpres 45 tahun 2018 - Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Perpres 49 tahun 2018